Sempet kaget banget deh waktu dijelasin guru ku agama bahwa nyanyi, menggambar dll tu gak boleh dah hukumnya haram
nah posting dibawah ini adalah seni menurut pandangan islam kayak gimana agar kita tau lebih dalam lagi mari kita baca saja
Seni dalam pandangan Ulama
catatan serbaneka asrir pasir
Seni dalam pandangan Ulama
Islam menetapkan bahwa semua aktivitas hidup di dnia ini harus selalu diarahkan untuk tujuan/maksud baik dan benar-benar ikhlas karena Allah, dan tidaklah bebas secara mutlak diserahkan kepada kemauan manusia.
Syarak menghalalkan yang makruf dan mengharamkan yang munkar. Yang makruf termasuk yang mashalih. Yang munkar termasuk yang mafasid. Segala sesuatu yang bermanfa’at adalah boleh (al-ibahah) selama tidak ada dalil lain yang bertentangan dengan itu. Segala sesuatu yang ada mudharatnya adalah haram. Inilah hukum asal.
Mustahil ada nash yang membolehkan mendahulukan memetik kemashalahtan daripada menolak kefasadan.
Memang benar, bahwa sesungguhnya Allah ta’ala itu Maha Indah. Ia menyukai keindahan. Keindahan dapat dijelamakan dalam kesenian. Tapi juga benar, bahwa khabaits, maksiat, kemunkaran juga dijumpai di dalam kesenian. Tarian wanita telanjang, lukisan porno, dan tulisan yang mengejek Islam terlarang.
Lagu-lagu, nyanyi-nyanyi yang diharamkan (yang tidak dibolehkan antara lain : yang dapat menyesatkan orang untuk meningggalkan jalan-jalan Allah, yang cabul, porno, hot, yang menmbulkan perangsangan nafsu-nafsu syahwat tak pada tempatnya.
Terlarang bernyanyi yang merangsang orang minum arak.
Nyanyian yang disertai/dicampuri dengan minum arak, pergaulan dengan wanita, hal-hal yang membawa kepada maaksiat adalah haram.
Syair-syair yang diharamkan oleh Islam adalah syair-syair yang dihasilkan oleh penyanyi-penyanyi jahat dan bejat budi pekertinya. Gerakan-gerakan, nyanyian terlarang apabila menimbulkan ftnah, disertai/dicmpuri pergaaulan yang tidak halal antara muda-mudi.
Nyanyian terlarang apabila menggerakkan kepada perbuatan jahat, disertai/dicampuri dengan minum arak, membuang-buang waktu, meninggalkan pekerjaaan yang wajib. Terlarang bernyanyi dengan kata-kata yang mengandung sifat-sifat seseorang perempuan yang tertentu yang masih hidup. Terlarang bernyanyi yang membangkitkan ghairh birahi terhadap lawan jenis dan menimbulkan fitnah.
Terlarang wanita di muka laki-laki yang tidak halal baginya adalah haram. terlarang bernyanyi yang membuang-buang waktu yang memalaikan mengerjakan perintah yang diwajibkan Allah. Terlarang bernyanyi disertai hal-hal lain yang haram. Nyanyian bercampur dengan hal-hal yang dilarang syara’ adalah permainan makruh yang menyerupai pekerjaan yang bathil.
Haram mempergunakan alat-alat permainan yang menggerakkan nafsu birahi. Semua pekerjaan yang membaw kepada yang munkar adalah haram, biar bagaimanapun baiknya zat pekrjaan itu.
Setiap penghubung yang membawa kepada haram, maka penghubung itu haram pula mengerjakannya.
“Kitab as-Sama’” oleh Ibnul Qaisaarany (447-507H, ulama ahli Hadits), terbitan al-Majlis al-A’la li al-Syuun al-Islamiyah al-Qahirah, 1390H (1970M), membicarakan tentang hukum nyanyian dalam Islam. Pasal pertama memuat dalil-dalil, penjelasan-penjelasan yang membolehkan bernyanyi dan mendengarnya. Pasal kedua memuat dalil-dalil, penjelaasan-penjelasan yang mengharamkan bernyanyi dan mendengarnya, serta penjelasan-penjelasan yang membatalkan alas an-alasan yang mengharamkan bernyanyi dan mendengarnya.
Imam as-Syaukani telah menyusu satu risalah yang mengandung pendapat-pendapat ulama yang menghalalkan dan yang mengharamkan lagu beserta dalilnya masing-masing yang berjudul “Iithaalu Da’waa al-Ijma’i ‘ala Tahriimi Muthlaqi as-Samaa’i” (Membatalkan dakwaan ijma’ atas pengharaman lagu secara apriori).
Abu bakar Ibnul ‘Araby telah menghimpun hadis-hadis yang berhubungan dengan nyanyian dalam kitabnya “Ahkamu al-Quran”, jilid III, hal 1481-1482. Hadits-hadits yang mengharamkan nyanyi dan lagu juga terdapat dalam : “Ihya ‘Ulum ad-Din” oleh Imam Ghazali, jilid II, hal 282; “Al-Taj al-Jami’ li Ushul” oleh Syaikh Manshur Ali Nashif Isa, jilid IV, hal 210.
Perbedaan pendapat para lama disebabkan berbedanya dalil dan cara memahami dan menggunakan dalil tersebut.
Perkara yang bukan ta’abbudiyah boleh diqiyaskan kepada hal-hal lain yang serupa didalam ‘illatnya ?
Madzhab jumhur mengharamkan nyanyi dan alat musik. Madzhab Ahli madinah, Zhahiriyah, Jama’at Sufiyah memprbolehkan nyanyi, dan alat musik. Abu Bakar Ibnul ‘Araby menegaskan bahwa hadis-hadis yang dipaparkannya tersebut tidak satupun yang shahih.
Abu Bakar Ibnul ‘Araby menegaskan bahwa seluruh hadits-hadits yang mengharamkan lagu dan nyanyi tidak dapat dipercayai. Imam as-Syaukani membantah dakwaan ijmak atas pengharaman lagu secara mutlak (apriori) (“Nail al-Authar” oleh as-Syakani, jilid VIII, hal 105). Ibu Nahwiy dalam Kitab “Al-Umdah” menegaskan bahwa telah diriwayatkan tentang kebolehan lagu dan mendengarkannya dari sejumlah para sahabat dan tabi’in.
Ibnu Hisyam an-Nahwy, ‘Abdullah bin Yusuf, bin ‘Abdullah, bin Ahmd bin ‘Abdullah bin Hisyam jamaluddin, Abu Muhammad an-Nahwy (pindah ke madzhab Hambali dari madzhab Syafi’i) (78-761H) : “’Umdat at-Thaal fi Tahqiq Tashriif Ibnul haajib” (dua jilid).
Tidak ada satu hadits yang benar-benar secara nash mengharamkan zat perbuatan atau pekerjaan nyanyi, musik dana tari. Tidak satupun hadits yang shahih yang mengharamkan nyanyi. Menurut Ibnu Hasan, bnu ‘Arabi, al-Ghazali, Ibnu Nahwy tidak ada satu hadits yang shahih yang mengharamkan nyanyian (“Nail al-Authar”, jilid VIII, hal 103; “Ahkam al-Quran” Inul ‘Arabi, jilid III, hal 1481-1481. Menurut al-Fakahani tidak ada di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul satu nash pun secara sharih 9terang dan jelas) yang mengharamkan zat permainan itu sendiri dan alat-alatnya.
Boleh memainkan bunyi-bunyian, dan bernyanyi bebas untuk bersenang-senang sebagai hiburan Boleh lagu, nyanyi asal tidak menyesatkan, atau merusakkan budi pekerti manusia. Tarian, nyanyian, bernyanyi pada dasarnya adalah mubah hukumnya (dibolehkan dalam agama), selama tidak merusak 9mafasid). Nyanyian, permainan, alat-alat permainan pada hakikatnya adalah boleh (mubah).
Seni musik, seni suara, seni tari untuk merayakan pesta perkawinan, hari raya, acara khitanan, acara penyambutan pembesar, dan lain-lain sebagainya, yang tidak disertai dengan hal-hal dan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul dalah boleh (mubah). Hukum seni, musik, seni suara, seni tari dalam Islam adalah boleh (mubah) selama tidak disertai/dicampuri dengan hal-hal lain yang haram. Apabila disertai dengan hal-hal yang ahram, maka hukumnya menjadi haram. Apabila disertai dengan hal-hal yang membawa kebaikan yang diridhai Tuhan, maka hukumnya menjadi sunat. Apabila tidak menimblkan manfa’at yang diridhai Tuhan, tetapi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik adalah makruh. Haramnya seni musik, seni suara, seni tari disebabkan oleh hal lain, bukan karena atnya sendiri (amru aridhhiyun la datiyun).
Hukum halal haramnya nyanyi dan musik itu timbul disebabkan hal lain. Haramnya perbuatan atau pekerjaan nyanyi, musik, tari disebabkan hal-hal lain. haram atau makruhnya nyanyian, permainan, alat-alat permainan disebabkan hal-hal lain, bukan zatnya. Haramnya musik dan nyanyi atau lgu disebabkan adanya suatu yang ‘aridh yang bertentangan dengan agama. Haram atau halalnya seni musik, seni suara, seni tari tidaklah secara mutlak.
Mengharamkan lagu secara mutlak (apriori) tidalah berdasar dalil. Mengharamkan syair secara keseluruhan tidaklah berdasarkan dalal agama. Bila lagu disertai sesuatu yang diharamkan atau menjadi wasilah (jalan) pada yang diharamkan, maka ia menjadi haram. Bila lagu brsih dari sesuatu yang diharamkan, maka ia menjadi mubah untuk menyakskan, mendatangi, mendengar, mempelajarinya.
Seni itu boleh asal :
- tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan.
- menggerakkan orang untuk ingat kepada Allah dan hariakhirat.
- dipertunjukan dalam perayaan seperti hari raya, perkawinan, khitanan, menyambut orang yang baru datang, dengan alat-alat permainan yang terbatas, yaitu rebana dan lain-lain yang ada I dalam hadits yang menjadi dalil bagi orang-orang yang membolehkannya.
(
Prof HM Toha Jahja Omar MA : “Hukum Seni Musik, Seni Suara, Seni Tari”, Widjaja, Djakarta, 1964, hal 52; Dr Thonif Anwar : “Pandangan Islam terhadap Seni”, MEDIA PEMBINAAAN, Depag, Bandung, No.6-XVI-1989, hal 11).
- tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan.
- menggerakkan orang untuk ingat kepada Allah dan hariakhirat.
- dipertunjukan dalam perayaan seperti hari raya, perkawinan, khitanan, menyambut orang yang baru datang, dengan alat-alat permainan yang terbatas, yaitu rebana dan lain-lain yang ada I dalam hadits yang menjadi dalil bagi orang-orang yang membolehkannya.
(
Prof HM Toha Jahja Omar MA : “Hukum Seni Musik, Seni Suara, Seni Tari”, Widjaja, Djakarta, 1964, hal 52; Dr Thonif Anwar : “Pandangan Islam terhadap Seni”, MEDIA PEMBINAAAN, Depag, Bandung, No.6-XVI-1989, hal 11).
Permainan-permainan yang tidak mengandung kat-kata kotor dan bohong dan tidak membka aurat, hukumnya boleh. Boleh bernyanyi dengan kata-kata yang mengandung hikmah dan ajran. Nyanyian yang baik yang dapat mengingatkan orang kepada akhirat adalah sunat.
Nyanyi, musik dan tari yang tidak dilarang Tuhan. Nyanyian yang memuji sifat-sifat kecantikan bungai, air, gunung, dan lain sebagainya adalah boleh (tidaklah terlarang). Nyanyian untuk mengobarkan semangat kerjasama untuk mengangkat sesuatu yang berat, untuk merajinkan unta/kendaraan berjalan, untuk mendiamkan, menidurkan bayi, untuk berjuang/berperang adalah sunat. Nyanyian boleh pada perayaan-perayaan yang diperbolehkan Islam. Perayaan yang diperbolehkan oleh Islam : perkawinan, hari raya, dll. Nyanyi, musik dan tari boleh digunakan dalam pesta perkawinan, hari raya, khitanan, menyambut orang baru datang.Boleh memukul gendang (musik), bernyanyi, mengadakan permainan (seperti musik, gambus dan sebagainya) di waktu pesta perkawinan, selama tidak membawa akibat buruk, tidak berisi omongan-omongan kotor, tidak dilakukan di dalam percampuran antar laki-laki dengan wanita dan main-main yang haram.
(Simak :
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, hal 1060-1062,
- A Hassan : “Kesopanan Tinggi dalam Islam”, hal 50,
- “Sunan Nasai”, jilid VI, hal 127-135,
- “Sunan Ibnu Maajah”, jilid I, hal 586,
- “Sunan Tirmidzi”, jilid IV, hal 307,
- Shahih Bukhari”, jilid III, hal 19’
- Imam Sindi : “Hasyiyah matan Bukhari”, jilid/juzuk III, hal 251, Kitabun Nikah, Bab Dharb ad-Duffi fi an-Nikaah wa al-Walimah, HR Bukhari dari ar-Rubaiyi’u binti Mu’awwizi bin ‘Ifra)
(Simak :
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, hal 1060-1062,
- A Hassan : “Kesopanan Tinggi dalam Islam”, hal 50,
- “Sunan Nasai”, jilid VI, hal 127-135,
- “Sunan Ibnu Maajah”, jilid I, hal 586,
- “Sunan Tirmidzi”, jilid IV, hal 307,
- Shahih Bukhari”, jilid III, hal 19’
- Imam Sindi : “Hasyiyah matan Bukhari”, jilid/juzuk III, hal 251, Kitabun Nikah, Bab Dharb ad-Duffi fi an-Nikaah wa al-Walimah, HR Bukhari dari ar-Rubaiyi’u binti Mu’awwizi bin ‘Ifra)
Agama Islam itu lapang, tidak sempit. Gadis bersama mahramnya boleh menonton tarian dan permainan. Boleh mengadakan permainan yang bukan maksiat pada hari raya. Gadis (jariyah) boleh bernyanyi (nyanyian perang) dengan menepuk rebana (duf). Lelaki (keluarga dan tamu tuan rumah) boleh mendengar gadis (jariyah) bernyanyi (nyanyian perang). Rasulullah membiarkan jariah menyanyi perang Bu’ath di rumah tinggal pada hari raya. rasulullah bersama ‘Aisyah menyaksikan permainan senjata orang-orang Sudan di dalam masjid (HR Bukhari, Muslim dari ‘Aisyah). Nabi membiarkan (membolehkan) penari-penari Habsyi menari di dalam Masjid pada hari raya.Rasulullah membiarkan jariyah memukul duf (rebana) sambil bernyanyi memuji para syuhada di Badar (HR Tirmidzi dari Ruba’in)
(Simak :
- “Sunan Tirmidzi”, jilid III, hal 398-399,
- “Sunan/Mustafa Ibnu Majah”, hal 586,
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, hal 1060,
- “Syarah al-Karmai”, IX/108-109)
(Simak :
- “Sunan Tirmidzi”, jilid III, hal 398-399,
- “Sunan/Mustafa Ibnu Majah”, hal 586,
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, hal 1060,
- “Syarah al-Karmai”, IX/108-109)
Boleh mengadakan permainan yang bukan maksiat pada haari raya. Boleh nyanyian, tarian dengan senjata pda haari raya, dan boleh menyaksikannya pada ruang, tempat, lingkungan terbatas (di rumah keluarga, disaksikan oleh keluarga). Boleh gadis jariyah bernyanyi di rumah majikan, disaksikan, didengarkan oleh anggota keluarga. Boleh bernyanyi, mendengar nyanyi, menyaksikan penyanyi terbatas di lingkungan anggota keluarga. Pusatkan perhatian kepada permainan dan singkirkan perhatian dari para pemainnya. Boleh gadis jariyah bernyanyi sekedar nyanyi biasa di dalam rumah.
Nyanyi, tari, memukul rebana, bermain dengan alat-alat penangkis dan senjata penyerang pada hari raya adalah mubah (boleh). Alat-alat permainan yang dipergunakan untuk meramaikan pesta perkawinan hukumnya boleh. Menepuk rebana (duf) dan mendengarnya menurut pendapat Ibnul Qaisary adalah sunat, karena Rasulullah saw sendiri mendengarnya dan menyuruh menepuknya (kapan, dimana dan dalam suasana apa serta dalam bentuk apa ?). Rasulullah menyuruh memukul ghirbal (rebana) di aktu perkawinan (HR Tirmidzi dari ‘Aisyah)(Simak “Subulus Salam”, jilid III, hal 154). Boleh ghina (nyanyi) dan memukul ghirbal, duffu (alat rebana) di dalam pesta perkawinan (‘arsin) (“qad rukhhisha lana fil lahwi ‘indal ‘arsi” (HR Nisai dari Amir bin Sa’ad) (Simak “Sunan Nisai”, jilid VI, hal 135).
Rasulullah membolehkan jariyah bernyanyi (yughanniyun) di waktu penganten (‘ars). Boleh mengadakan permainan yang menggembirakan penganten, asal tidak merusak 9Simak A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, hal 1061).
Permainan rebana (duf) pada perkawinan dipandang sebagai pemisah di antara nikah halal dan haram. Bergendang dan bernyanyi di waktu pernikahan itu satu (tanda) perbedaan antara halal dan haram (HR tirmidzi, Nisai ?). Rasulullah tidak menyukai perkawinan tanpa memukul duf (rebana). Bahwasanya Nabi saw tidak suka dijalankan perkawinan dengan bersembunyi, tetapi (hendaklah) dipukul gendang dan dinyanyikan lagu (HR Abdullah bin Ahmad).
(Simak :
- A Hassan : “Kesopanan Tinggi secara Islam”, Diponegoro, Bandung, 1981, hal 52,
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, Diponegoro, 1983, hal 1061,
- “Sunan Tirmidzi”, jilid IV, hal 307,
- “Sunan Nisai”, jilid V, hal 127).
(Simak :
- A Hassan : “Kesopanan Tinggi secara Islam”, Diponegoro, Bandung, 1981, hal 52,
- A Hassan : “Soal Jawab” 1-2-3, Diponegoro, 1983, hal 1061,
- “Sunan Tirmidzi”, jilid IV, hal 307,
- “Sunan Nisai”, jilid V, hal 127).
Boleh bernadzar mengadakan perayaan sa’at bergembira. Gaadis (jariya) boleh bernyanyi dan bermain rebana di hadapan para pemimpin. Dipandang baik menyambut panglima pasukan yang kembali dari perperangan dengan mempertunjukkan permainan rebana dan nyanyian. Boleh nyanyi dan rebana untuk menyambut pemimpin yang kembali dari medan perang. Rasulullah membiarkan jariyah Bani najar mengelu-elkan beliau dengan memukul duf (rebana) dan bernyanyi (HR Ibnu Majah dari Anas bin Malik (Simak “Sunan Mustafa”, hal 586).
Boleh permainan tarian dan senjata untk menyambut kedatangan pemimpin sebagai penghormatan. Boleh mengelu-elukan pemimpin. Rasulullah membiarkan orang-orang Habsyi menyambut kedatangan beliau dengan bermain perang-perangan (HR Abi Daud dari Anas) (Simak “Sunan Abi Daud”, jilid IV, hal 2). Rasulullah membiarkan jariyah mengelu-elukan beliau ketika kembali dari peperangan dengan memukul rebana dan bernyanyi (HR Ahmad, Tirmidzi dari Buraidah).
Permaianan rebana (duf) d waktu hari-hari besar. Mendengar seruling (zammarah) gembala dan bangsi (alat tiup dari buluh). Mendengar seruling biola. Mendengar sernai dan alat-alat musik (alahi). Thumber (lute), gambus, rebana, gendang, mu’azif (alat musik berwatar), mi’zafans (piano), drum, seruling.
Beberapa penyebab di antara sejumlah penyebab tmbulnya bala (al-balaa) disebutkan :
- minuman khamar (arak) (syur ibatil khumur).
- pakaian sutera(lubisal hariir).
- penari wanita (ittakhizatil qainaat).
- penyanyi wanita (band) ( al-ma’aazf) (HR Tirmidzi dari ‘Ali, Simak “Irsyadul ‘Ibad”, hal 578-579; “Koreksi Pola Hidup Umat Islam”, hal 28; HR Tirmidzi dari Abi Hurairah, Simak “al-Misykat” oleh Tirmidzi, ‘koreksi Pola Hidup Umat Islam”, hal 29).
- minuman khamar (arak) (syur ibatil khumur).
- pakaian sutera(lubisal hariir).
- penari wanita (ittakhizatil qainaat).
- penyanyi wanita (band) ( al-ma’aazf) (HR Tirmidzi dari ‘Ali, Simak “Irsyadul ‘Ibad”, hal 578-579; “Koreksi Pola Hidup Umat Islam”, hal 28; HR Tirmidzi dari Abi Hurairah, Simak “al-Misykat” oleh Tirmidzi, ‘koreksi Pola Hidup Umat Islam”, hal 29).
Semua pekerjaan yang mubah yang apabila diketahui akan meninggalkan kesan yang kurang baik ke dalam hati, lebih baik ditinggalkan. Dalam ayat QS 24:32 tersirat adaaaaanya harapan kemungkinan membaik nasib dengan kawin.
Dalam ayat QS 14:7, tersirat bahwayang disebut dengan orang yang pandai/pintar bersyukur itu adalah orang yang produktif, orang yang mampu mengembangkan harta kekayaan miliknya, orang yang hari-hari kininya lebih baik dari hari-hari kemarinnya. Bila kemarin-kemarin hanya punya beberpa gram gabah/padi, tetapi setelah ia kembangkan kini ia telah punya beberapa ton gabah/padi. Bila kemarin-kemarin hanya punya beberapa ribu rupiah, tetapi setelah ia kembangkan kini ia telah punya beberapa juta rupiah. Bila kemarin-kemarin hanya punya beberapa keterampilan, tetapi setelah ia kembangkan kini ia telah punya berbagai keahlian.
Dari ayat QS 3:26, 2:48 tersirat bahwa yang berwatak (gens) singa meskipun ompong akan senantiasa tetap berkuasa, sedangkan yang berwatak (gens) domba meskipun bersatu padu akan tetap yang dibawah kekuasaan
Kalau menurut kalian sendiri bagaimana?
1 komentar:
yaah...
semua tergantung niatnya aja sii menurut Q
hehehe
:3
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya :)